UN SEBUAH KEGAGALAN EVALUASI PEMBELAJARAN


Kebijakan kurikulum 2013 yang sudah diberhentikan menghadapi banyak persoalan dan hambatan yang cukup signifikan. Ini dikarenakan oleh proses penerapan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang belum sempurna dilaksanakan di lapangan, sehingga semua komponen satuan pendidikan yang baru saja memahami kurikulum KTSP harus berbenah kembali menyesuaikan kurikulum baru itu. Perubahan tersebut merupakan konskwensi dan implikasi dari terjadinya perubahan system politik, social budaya,ekonomi dan perkembangan iptek.

Meskipun di tingkat fondasi dan filosofi terdapat persoalan, berbagai anomali pendidikan kita kebanyakan bersumber dari ranah politik pendidikan. Problemnya: implementasi. Sejak Reformasi, ada beberapa ketetapan yang secara normatif tepat dan seyogianya membuat pendidikan nasional semakin baik.

Ujian nasional. Dalam Pasal 57 dan 58 UU No 20/2003 dinyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik. Sementara itu, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.

Meskipun demikian, ujian nasional tetap dianggap melanggar undang-undang, prinsip-prinsip pedagogi, dan berdampak buruk bagi pendidikan dan pengajaran sehingga pemerintah digugat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Namun, dengan berkelit bahwa pemerintah terus menyelenggarakan ujian nasional hingga sekarang, bahkan mulai 2013 dijadikan salah satu komponen menentukan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur undangan.

Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelakasanaan ujian nasional, ini menujukan betapa pemerintah dan masyarakat belum memiliki visi yang sama tentang pendidikan. Bukan mengenai kalah atau menang, tetapi bagaimana agar keputusan yang diambil oleh pemerintah benar-benar memberikan solusi yang tepat.

Oleh karena itu, meskipun MA sudah menolak kasasi pemerintah, permasalahan UN tidak sampai di sini. Masalah ke depan masih akan berkembang, sejalan dengan pengalaman praktek dan masukan para pakar, yang penting bagaimana menjamimn mutu. Jika kita mengejar mutu “beyond the standar” maka ujian nasional belum dapat menjamin bergainning, karena ujian nasional hanya menjadi “bench mark” yang bisa dinaikan atau diturunkan standarnya. Konsekuensinya, perlu dibangun komitmen bersama di antara warga sekolah dalam melaksanakan pendidikan, kualitas layanan berdasarkan kepentingan peserta didik, dengan memberikan perhatian utama pada pelaksanaan proses pembelajaran serta perangkat pendukungnya.

Implementasi kurikulum seharusnya dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan pendidikan nasional secara bertahap, namun dalam kenyataannya seringkali menghadapi berbagai masalah dan tantangan, sehingga yang terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahkan mengalami kegagalan. Dengan masih diberlakukannya UN (Ujian nasional), merupakan suatu kegagalan kementerian pendidikan dalam melakukan evaluasi, karena seharusnya evaluasi pembelajaran dilakukan di tempat peserta didik itu belajar.

Comments

Popular posts from this blog

Caina Herang Laukna Beunang

Menunggangi Gunung

Buku Puisi Dengan Tidak Sengaja