UN SEBUAH KEGAGALAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Kebijakan kurikulum 2013 yang sudah diberhentikan
menghadapi banyak persoalan dan hambatan yang cukup signifikan. Ini dikarenakan
oleh proses penerapan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) yang belum sempurna dilaksanakan di lapangan,
sehingga semua komponen satuan pendidikan yang baru saja memahami kurikulum
KTSP harus berbenah kembali menyesuaikan kurikulum baru itu. Perubahan tersebut
merupakan konskwensi dan implikasi dari terjadinya perubahan system politik,
social budaya,ekonomi dan perkembangan iptek.
Meskipun di tingkat
fondasi dan filosofi terdapat persoalan, berbagai anomali pendidikan kita
kebanyakan bersumber dari ranah politik pendidikan. Problemnya: implementasi.
Sejak Reformasi, ada beberapa ketetapan yang secara normatif tepat dan
seyogianya membuat pendidikan nasional semakin baik.
Ujian nasional.
Dalam Pasal 57 dan 58 UU No 20/2003 dinyatakan, evaluasi hasil belajar peserta
didik dilakukan pendidik. Sementara itu, evaluasi dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.
Meskipun demikian,
ujian nasional tetap dianggap melanggar undang-undang, prinsip-prinsip
pedagogi, dan berdampak buruk bagi pendidikan dan pengajaran sehingga
pemerintah digugat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri hingga
Mahkamah Agung.
Namun, dengan
berkelit bahwa pemerintah terus menyelenggarakan ujian nasional hingga
sekarang, bahkan mulai 2013 dijadikan salah satu komponen menentukan dalam
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur undangan.
Penolakan Mahkamah
Agung (MA) terhadap permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan
pelakasanaan ujian nasional, ini menujukan betapa pemerintah dan masyarakat
belum memiliki visi yang sama tentang pendidikan. Bukan mengenai kalah atau
menang, tetapi bagaimana agar keputusan yang diambil oleh pemerintah
benar-benar memberikan solusi yang tepat.
Oleh karena itu,
meskipun MA sudah menolak kasasi pemerintah, permasalahan UN tidak sampai di
sini. Masalah ke depan masih akan berkembang, sejalan dengan pengalaman praktek
dan masukan para pakar, yang penting bagaimana menjamimn mutu. Jika kita
mengejar mutu “beyond the standar” maka
ujian nasional belum dapat menjamin bergainning, karena ujian nasional hanya
menjadi “bench mark” yang bisa
dinaikan atau diturunkan standarnya. Konsekuensinya, perlu dibangun komitmen
bersama di antara warga sekolah dalam melaksanakan pendidikan, kualitas layanan
berdasarkan kepentingan peserta didik, dengan memberikan perhatian utama pada
pelaksanaan proses pembelajaran serta perangkat pendukungnya.
Implementasi kurikulum seharusnya dapat mewujudkan
visi, misi dan tujuan pendidikan nasional secara bertahap, namun dalam
kenyataannya seringkali menghadapi berbagai masalah dan tantangan, sehingga
yang terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahkan mengalami kegagalan.
Dengan masih diberlakukannya UN (Ujian nasional), merupakan suatu kegagalan
kementerian pendidikan dalam melakukan evaluasi, karena seharusnya evaluasi
pembelajaran dilakukan di tempat peserta didik itu belajar.

Comments
Post a Comment